GridFame,id- Surat Keterangan Catatan Keplisian (SKCK) sering jadi salah satu syarat wajib ketika melamar pekerjaan.
Terbaru, yakni SKCK digunakan sebagai syarat inti untuk rekrutmen bersama BUMN di tahun 2022.
Diketahui, saat ini Kementerian BUMN tengah membuka setidaknya 2.700 lowongan lebih dari 50 perusahaan pelat merah.
Bagi calon pendaftar yang ingin mendaftar harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan salah satunya menyertakan dokumen SKCK dari Kepolisian.
Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar dan belum memiliki SKCK ada kabar bahagia yang harus disimak.
Bahwa pengajuan dan pembuatan SKCK saat ini dapat diproses dengan mudah yakni mengurusnya secara online.
Pelamar kerja yang saat ini belum sempat memiliki SKCK dapat membuat pegajuan permohonan pembuatan secara online.
Meski begitu, Anda tetap harus daang ke kantor Polsek/Polres untuk keperluan tertentu yakni:
Pengambilan rumus sidik jari; dan Pengambilan dokumen SKCK fisik yang sudah selesai diproses Kepolisian;
Baca Juga: Bikin SKCK hingga Perpanjangan SIM Diusulkan Gratis Begini Tanggapan Polri
Dikutip GridFame.id dari laman polri.go.id pembuatan SKCK online harus mempersiapkan beberapa dokumen diantaranya:
KTP atau kartu identitas lain (jika belum meiliki KTP);
Source | : | polri.go.id,Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar