Kartu Keluarga (KK) dan akta lahir;
Pass foto bewarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dengan berpakaian sopan dan berkerah
(tidak boleh menggunakan aksesoris wajah,tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak secara utuh).
Soft file sidik jari (didapatkan dari kepolisian).
Untuk biaya penerbitan SKCK sendiri jika dilihat dari laman resmi Polri yakni yang ditetapkan saat ini Rp30 ribu.
Itupun ada batas waktu masa aktif SKCK, biasanya waktunya adalah 6 bulan dari waktu diserahkan.
Jika dokumen tersebut sudah siap, Anda bisa membuat SKCK secara online dengan prosedur berikut ini.
Baca Juga: Sekarang Bikin SIM dan SKCK ke Polisi Juga Wajib Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan
Akses laman SKCK di skck.polri.go.id, kemudian pilih menu formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
Pada kolom ‘Jenis keperluan’ di bagian Satwil, pilih alasan pembuatan SKCK. Kemudian pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengmbilan SKCK (sesuai KTP).
Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP) pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai atau BRIVA (BRI Virtual Account).
Pastikan kolom semua terisi dan kemudian klik ‘Lanjut’ lengkapi data pada form ‘Data Pribadi; seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin dsb.
Source | : | polri.go.id,Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar