GridFame,id- Surat Keterangan Catatan Keplisian (SKCK) sering jadi salah satu syarat wajib ketika melamar pekerjaan.
Terbaru, yakni SKCK digunakan sebagai syarat inti untuk rekrutmen bersama BUMN di tahun 2022.
Diketahui, saat ini Kementerian BUMN tengah membuka setidaknya 2.700 lowongan lebih dari 50 perusahaan pelat merah.
Bagi calon pendaftar yang ingin mendaftar harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan salah satunya menyertakan dokumen SKCK dari Kepolisian.
Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar dan belum memiliki SKCK ada kabar bahagia yang harus disimak.
Bahwa pengajuan dan pembuatan SKCK saat ini dapat diproses dengan mudah yakni mengurusnya secara online.
Pelamar kerja yang saat ini belum sempat memiliki SKCK dapat membuat pegajuan permohonan pembuatan secara online.
Meski begitu, Anda tetap harus daang ke kantor Polsek/Polres untuk keperluan tertentu yakni:
Pengambilan rumus sidik jari; dan Pengambilan dokumen SKCK fisik yang sudah selesai diproses Kepolisian;
Baca Juga: Bikin SKCK hingga Perpanjangan SIM Diusulkan Gratis Begini Tanggapan Polri
Dikutip GridFame.id dari laman polri.go.id pembuatan SKCK online harus mempersiapkan beberapa dokumen diantaranya:
KTP atau kartu identitas lain (jika belum meiliki KTP);
Kartu Keluarga (KK) dan akta lahir;
Pass foto bewarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dengan berpakaian sopan dan berkerah
(tidak boleh menggunakan aksesoris wajah,tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak secara utuh).
Soft file sidik jari (didapatkan dari kepolisian).
Untuk biaya penerbitan SKCK sendiri jika dilihat dari laman resmi Polri yakni yang ditetapkan saat ini Rp30 ribu.
Itupun ada batas waktu masa aktif SKCK, biasanya waktunya adalah 6 bulan dari waktu diserahkan.
Jika dokumen tersebut sudah siap, Anda bisa membuat SKCK secara online dengan prosedur berikut ini.
Baca Juga: Sekarang Bikin SIM dan SKCK ke Polisi Juga Wajib Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan
Akses laman SKCK di skck.polri.go.id, kemudian pilih menu formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
Pada kolom ‘Jenis keperluan’ di bagian Satwil, pilih alasan pembuatan SKCK. Kemudian pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengmbilan SKCK (sesuai KTP).
Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP) pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai atau BRIVA (BRI Virtual Account).
Pastikan kolom semua terisi dan kemudian klik ‘Lanjut’ lengkapi data pada form ‘Data Pribadi; seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin dsb.
Unggah juga file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan .
Lengkapi juga form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai dengan domisili.
Setelah selesai megisi formulir di atas, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.
Selain itu, pemohon juga akan mendapatkan nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online lewat bank.
Baca Juga: Tolong Disimak Begini Mudahnya Daftar SKCK Secara Online Beserta Cara Bayarnya!
Source | : | polri.go.id,Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar