Kendati demikian, cuti tahunan akan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan juga karakteristik tugas dan jumlah pegawai di masing-masing instansi. Tjahjo pun menjelaskan terkait latar belakang kebijakan tersebut,
Menurutnta, terdapat beberapa permohonan dari Kepolisian dan Kemenhub agar PNS diperbolehkan cuti tahunan dan cuti bersama Idul Fitri.
“Hal ini dimaksudkna agar dapat membantu memecah padatnyaa arus mudik saat periode cuti bersama Idul Fitri,” jelasnya.
Kemudian, dengan boleh tidaknya mudik bagi ASN, Tjahjo mengungkap pada dasarnya arahan pusat memperbolehkan masyarakat umum untuk melaksanakan mudik learan.
“Oleh karena itu kiranya ASN juga dapat diperbolehan mudik, sepanjang mengikuti protokol perjalanan dan kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas atau Kementerian/lembaga lainnya.” Tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama yang bersi perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.
Dalam keputusan yang diteken 3 Menteri ( Menag, Menaker dan MenPAN-RB) , disebutkan pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-7 Mei 2022.
Kemudian untuk hari libur Nasional secara keseluruhan ada 15 jumlahnya yang di mana keputusan ini sudah ditetapkan pada 7 April lalu.
Baca Juga: Selain PNS Ini Daftar Pekerja yang Juga Kecipratan THR 2022, Kebagian?
Source | : | menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar