GridFame.id- Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN dan Karyawan Swasta saja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022.
Diketahui Ketua dan Wakil Presiden RI Jokowi dan Ma’ruf Amin akan mendapatkan pencairan THR 2022.
Kita tahu, beberapa PNS, ASN dan karyawan/buruh sudah mendapatkan penjadwalan pencaian THR di tahun ini.
Misal ASN termasuk PNS sudah mendapatkan kabar akan mendapat pencairan THR yang akan dilaksanakan mulai kemarin (18/4/2022).
Begitupun dengan para karyawan yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 lebaran.
Nah ternyata Presiden dan juga Wakil Presiden RI juga akan kebagian pencairan Tunjangan Hai Raya 2022.
Ada yang penasaran kira-kira berapa ya THR yang diperoleh?
Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan di bawah ini.
Untuk diketahui bersama, masalah gaji presiden dan wakilnya sudah diatur pada Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Fix! THR dan Gaji ke-13 Cair Pensiunan Juga Mendapat Bagian Ini Besaran yang Diterima
Di mana dalam Undang-Undang tersebut, gaji pokok presiden disebutkan adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara gaji pokok wakil presiden yakni empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sama halnya ASN, selain gaji pokok baik presiden maupun wakil presiden akan mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Di mana gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.75 Tahun 2000.
Dalam PP tersebut disebutkan gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga ketua Mahkamah Agung (MA) yakni di angka Rp5.04.000 per bulan.
Jika mengacu pada gaji tersebut bisa disimpulkan bahwa gaji pokok ditaksir sebesar Rp30.240.000 (Rp5.040.000 x6). Sedangkan gaji pokok Ma’ruf Amin ditaksir sebesar Rp20.160.000.
Kemudian masalah tunjangan presiden, ini sudah diatur pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomo 168 Tahun 2000).
Dalam beleid tersebut disebutkan presiden dan sejumlah pejabat lainnya akan diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
Di mana tunjangan jabatan presiden Rp32.500.000 sedangkan wakil presiden akan mendapat tunjangan jabatan Rp22.000.000. Nah jadi untuk jumlah THR nya Anda bisa memperkirakan sendiri jumlah yang diberikan kepada Presiden Rp60 jutaan (gaji pkok+tunjangan) dan wakil Presiden Rp40 jutaan (gaji pokok+tunjangan)
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar