Sama halnya ASN, selain gaji pokok baik presiden maupun wakil presiden akan mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Di mana gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.75 Tahun 2000.
Dalam PP tersebut disebutkan gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga ketua Mahkamah Agung (MA) yakni di angka Rp5.04.000 per bulan.
Jika mengacu pada gaji tersebut bisa disimpulkan bahwa gaji pokok ditaksir sebesar Rp30.240.000 (Rp5.040.000 x6). Sedangkan gaji pokok Ma’ruf Amin ditaksir sebesar Rp20.160.000.
Kemudian masalah tunjangan presiden, ini sudah diatur pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomo 168 Tahun 2000).
Dalam beleid tersebut disebutkan presiden dan sejumlah pejabat lainnya akan diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
Di mana tunjangan jabatan presiden Rp32.500.000 sedangkan wakil presiden akan mendapat tunjangan jabatan Rp22.000.000. Nah jadi untuk jumlah THR nya Anda bisa memperkirakan sendiri jumlah yang diberikan kepada Presiden Rp60 jutaan (gaji pkok+tunjangan) dan wakil Presiden Rp40 jutaan (gaji pokok+tunjangan)
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar