Yakni soal siapa aja orang-orang yang wajib tes PCR.
Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua.
Syarat perjalanan mudik ini berlaku bagi PPDN atau pemudik dengan beberapa moda transportasi.
Seperti transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Lalu, bagaimana kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR?
Simak penjelasan di bawah ini!
Baca Juga: Bukan Hanya PCR/Antigen Ini Syarat Mudik Terbaru Naik Pesawat
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru
Berikut aturan terbaru PPDN yang berlaku mulai 19 April 2022.
Termasuk kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR:
1. PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar