Tentang itu, ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan:
"Jika seseorang mengganti (qadla) puasa Ramadhan, nazar, atau lain sebagainya, pada bulan Syawal atau Asyura maka ia mendapatkan pahala keduanya.
Hal itu sesuai dengan fatwa al-Walid, mengikuti fatwa al-Barizi, al-Ashfuni, an-Nasyiri, Ali bin Shalih al-Hadhrami, dan lain-lain. Tapi, ia tidak mendapatkan pahala secara sempurna."
Pahala secara sempurna yang dimaksudkan dalam pendapat di atas adalah keutamaan puasa Ramadhan yang diikuti dengan puasa enam hari Syawal.
Yaitu setara dengan puasa satu tahun penuh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bolehkah Puasa Syawal Dulu Baru Membayar Utang Puasa Ramadhan?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar