GridFame.id - Sebagian besar wanita muslim pasti memiliki hutang puasa Ramadan lantaran datang bulan.
Ada yang hanya berhutang 2 hari puasa, namun ada pula yang hingga belasan hari.
Biasanya para wanita ingin cepat-cepat melunasi hutangnya.
Pasalnya ditakutkan hutang tersebut lupa dibayar hingga bertemu puasa Ramadan tahun depan.
Nah, saat ini ummat muslim memasuki bulan syawal yang diketahui dianjurkan untuk berpuasa.
Pasalnya pahala yang didapatkan bisa berlipat ganda.
Namun ada beberapa yang masih bertanya-tanya terkait membayar hutang puasa di bulan syawal.
Yakni pertaanyaan apakah puasa membayar hutang dan puasa syawal bisa dilakukan secara bersamaan.
Simak penjelasan ulama!
Jika Anda masih kebingungan, coba simak penjelasan di bawah ini.
Melakukan puasa bayar hutang dengan puasa syawal secara bersamaan ternyata dibolehkan, lo.
Hal ini sejalan dengan pendapat mantan Mufti Mesir yang dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir.
Sebagai informasi, Mufti adalah orang yang diberi wewenang untuk menghasilkan fatwa dengan cara ijtihad
Mantan Mufti Mesir Dr Ali Gomaa Muhammad mengatakan, para ulama fiqih memperbolehkan menggabung utang puasa dengan puasa sunnah.
Namun, dalam hal ini Dr Ali Gomaa Muhammad memberi sebuah catatan.
Yakni soal niat mengganti puasa (wajib) yang harus didahulukan dari pada puasa Syawal (sunnah).
Dengan demikian, wanita yang ingin mengganti puasa Ramadhan diperbolehkan menggabungkannya dengan puasa enam hari bulan Syawal.
Mereka juga akan mendapat pahala kesunnahan puasa Syawal.
Hal itu didasari atas pendapat Imam as-Suyuthi dalam al-Asybah wa an-Nadhairi berikut:
"Jika seseorang mengganti puasa Ramadhan, puasa nazar, atau puasa kafarat pada bulan Arafah dan menggabungkannya dengan niat puasa Arafah, maka al-Barizi berfatwa bahwa hal itu sah dan dia mendapatkan pahala keduanya."
Kendati demikian, umat Islam hanya mendapatkan pahala kesunnahan dari puasa enam hari Syawal.
Yang artinya, ummat islam tak mendapatkan keutamaannya secara sempurna.
Tentang itu, ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan:
"Jika seseorang mengganti (qadla) puasa Ramadhan, nazar, atau lain sebagainya, pada bulan Syawal atau Asyura maka ia mendapatkan pahala keduanya.
Hal itu sesuai dengan fatwa al-Walid, mengikuti fatwa al-Barizi, al-Ashfuni, an-Nasyiri, Ali bin Shalih al-Hadhrami, dan lain-lain. Tapi, ia tidak mendapatkan pahala secara sempurna."
Pahala secara sempurna yang dimaksudkan dalam pendapat di atas adalah keutamaan puasa Ramadhan yang diikuti dengan puasa enam hari Syawal.
Yaitu setara dengan puasa satu tahun penuh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bolehkah Puasa Syawal Dulu Baru Membayar Utang Puasa Ramadhan?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar