Ini artinya bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau dari rentang tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan seusai Lebaran yakni mulai besok (9 -17 Mei 2022) tanpa harus membuat SIM baru lagi.
Untuk melakukan perpanjangan SIM ada beberapa dokumen yang harus Anda penuhi sbb:
Fc Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
FC SIM lama dan asli ;
Bukti cek kesehatan;
Lolos tes psikologi;
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak setiap perpanjangan SIM akan dikenai biaya berbeda-beda.
Di mana SIM A dan A umum, SIM B, B1 umum, B2, B2 umum akan dikenai biaya Rp80 ribu (belum termasuk tes kesehatan dan psikologi) . kemudian SIM C (semua jenis ) Rp75 ribu SIM D, D1 Rp30 ribu dan Sim Internasional Rp225 ribu.
Baca Juga: Bikin SKCK hingga Perpanjangan SIM Diusulkan Gratis Begini Tanggapan Polri
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar