GridFame.id – Pemerintah telah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 dalam waktu dekat ini.
Ditaksir nilainya pun lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi melanda Indonesia
Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Pasal 12, pembayaran gaji ke-13 2022 akan dicairkan paling cepat pada Juli 2022.
“Tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identic dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN TNI dan Polri,” kata Menteri Keungan Sriw Mulyani dalam kanal YouTube Kemenkeu.
Adapun besaran gaji ke-13 tersebut terdiri atas gaji pokok. Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin).
Besarannya sendiri akan disesuaikan dengan jabatan, pangkat jabatan dan juga kelas jabatannya.
Maka bisa dipastikan jumlah besaran gaji ke-13 tahun 2022 ini memiliki besaran yang lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Lantas berapa kisaran gaji ke-13 PNS di tahun 2022?
Berikut ini daftar gaji pokok PNS yang bakal menjadi komponen terbesar gaji ke-13:
Baca Juga: Disalurkan Pada ASN Tertentu Ini Jadwal Pencairan dan Penerima Gaji ke-13 Tahun 2022
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Baca Juga: Kriteria PNS dan TNI Polri yang Diizinkan WFH Sepekan Pasca Libur Lebaran 2022
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Baru Ini Besaran Gaji PNS Golongan I-IV Lengkap Dengan Tunjangannya
Source | : | Youtube,kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar