Meskipun demikian, tidak semua ASN dapat menerapkan aturan work from anywhere (WFA) ini.
Hanya ASN dari instansi tertentu yang diperbolehkan untuk menerapkan sistem kerja WFA.
Averrouve membeberan beberapa karakteristik instansi yang ASN nya akan menerapkan sistem WFA.
Pertama, instansi yang mmeiliki jabatan sesuai dengan persyaratan work from anywhere (WFA).
“Kriteria kedua adalah instansi yang setengah dari seluruh karyawannya telah menguasai teknologi dan informasi baik it software maupun hardware.,” tegasnya.
Ketiga ASN yang bekerja di instansi dengan struktur organisasi yang lebih efektif dan efisien juga digadang akan melaksanakan WFA.
Syarat keempat, ASN yang bukan dari instansi yang memiliki tugas dan fungsinya bersinggungan langsung dengan publik.
Baca Juga: Dicatat! Begini Aturan Cuti Bersama dan Juga Mudik Lebaran yang Berlaku Bagi ASN
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar