GridFame.id- Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan skema kerja baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di mana sistem kerja baru ASN ini adalah work from anywhere (WFA) atau dapat bekerja dari mana saja.
Sistem yang sebenarnya dinilai lebih bebas dan fleksibel dibanding penerapan sistem kerja yang lain.
Adapun mengenai usulan sistem kerja baru ASN ini didasarkan pada praktik WFH-WFO (Hybrid) yang terbukti berjalan baik selama pandemi Covid-19.
Munculnya ide WFA ini dibarapkan dapat meningkatkan keefektifan kinerja ASN dan memberikan efisiensi terhadap birokrasi pemerintahan,
“Jadi wacana ASN bisa work from anywhere yang penting kinerja dan target tercapai,” tegasnya.
Kabarnya jika sudah diterapkan sistem kerja WFA akan diterapkan secara flrxi place, yakni pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa hadir di kantor atau lokasi kerja.
Pengaturan sistem kerja bagi ASN dengan fleksibilitas lokasi dan waktu bekerja dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi,” tegas Plt kepala Biro Hukum, Komuniasi, dan Informasi KemenPANRB Mohammad Averrouve.
Baca Juga: Kabar Gembira Nakes Non ASN Akan Diangkat Jadi PPPK Ini Kriterianya
Menurutnya, dengan diterapkannya sistem kerja WA bagi ANS dapat meningkatkan produktivitas kinerja lantaran pegawai tidak perlu tambahan waktu untuk pulang-pergi kantor. Penerapan ini dinilainya juga cocok bagi pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus.
Namun, Averrouve mengungkapkan instansi tetap akan mengadakan care hours di mana semua pegawai wajib hadir di kantor.
Meskipun demikian, tidak semua ASN dapat menerapkan aturan work from anywhere (WFA) ini.
Hanya ASN dari instansi tertentu yang diperbolehkan untuk menerapkan sistem kerja WFA.
Averrouve membeberan beberapa karakteristik instansi yang ASN nya akan menerapkan sistem WFA.
Pertama, instansi yang mmeiliki jabatan sesuai dengan persyaratan work from anywhere (WFA).
“Kriteria kedua adalah instansi yang setengah dari seluruh karyawannya telah menguasai teknologi dan informasi baik it software maupun hardware.,” tegasnya.
Ketiga ASN yang bekerja di instansi dengan struktur organisasi yang lebih efektif dan efisien juga digadang akan melaksanakan WFA.
Syarat keempat, ASN yang bukan dari instansi yang memiliki tugas dan fungsinya bersinggungan langsung dengan publik.
Baca Juga: Dicatat! Begini Aturan Cuti Bersama dan Juga Mudik Lebaran yang Berlaku Bagi ASN
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar