Hak
Perbedaan mencolok lainnya dari CPNS dan PPPK adalah yakni tidak adanya jaminan uang pensiun. CPNS yang berpeluang menjadi PNS berkah mendapat jaminan uang pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Beberapa hak yang diterima PPPK diantaranya (gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi).
Sedangkan PNS akan mendapatkan beberapa haknya berupa (gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi).
Baca Juga: Kabar Gembira Nakes Non ASN Akan Diangkat Jadi PPPK Ini Kriterianya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar