GridFame.id- Ada berbagai cara untuk Anda yang ingin menjadi seorang abdi negara bisa melalui sekolah kedinasan maupun perekrutan langsung.
Salah satunya misal dengan mengikuti proses seleksi PPPK dan juga CPNS untuk muwujudkan impian Anda.
Namun tahukah apa sebenarnya PPPK dan CPNS?
Kita tahu dua hal tersebut sangat digadang-gadang masyarakat luas untuk memperolehnya.
Baik CPNS maupun PPPK adalah masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Walau sama-sama pegawai pemerintah, ternyata keduanya memiliki status kepegawaian yang berbeda.
Untuk diketahui di tahun 2022 pemerintah tidak menyelenggaakan seleksi CPNS namun aka nada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nah, untuk itu bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai calon PPPK wajib kenali dulu perbedaan CPNS dengan PPPK agar tak salah pengertian.
Kira-kira apa saja perbedaan antara keduanya?
Baca Juga: Rekening CPNS Juga Tak Kalah Bahagia Dapat Transferan Gaji ke-13 Segini Besarannya
Masa kerja CPNS dan PPPK
CPNS bisa menjadi PNS yang statusnya adalah pegawai tetap di pemerintahan berbeda dengan PPPK.
CPNS yang telah diangkat menjadi PNS memiliki masa kerja hingga masuk masa usia pensiun yakni umumnya berada di 50 tahunan.
Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak, sehingga masa kerjanya terbatas oleh waktu dan kontrak.
Adapun kontrak ini sifatnya sesuai dengan surat perjanjian atau kontrak yang telah disepakati di awal.
Beberapa mengisi jabatan selama 1 tahun dan bisa mencapai hingga 30 tahun. Ini semua didasarkan atas kebutuhan, kompetensi yang dimiliki serta kinerjanya.
Status Kepegawaiannya dan Jenjang Karir
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya jika dilihat dari status kepegawaiannya dijumpai ada perbedaan antara keduanya.
CPNS yang berpeluang menjadi PNS status kepegawaiannya adalah pegawai tetap di suatu pemerintahan.
Baca Juga: Tidak sembarangan Ini Syarat Utama CPNS Bisa Diangkat Menjadi PNS
Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak, dengan negitu, masa kerja PPPK adalah terbatas.
Namun keduanya, entah PPPK maupun CPNS sama-sama ada kemungkinan untuk diberhentikan secara hormat dan tidak hormat sebagaimana ketentuan yang ada.
Kemudian untuk jenjang karirnya, CPNS yang menjadi PNS memiliki jenjang karir yakni pangkat dan golongan yang terus berkembang dari tahun ke tahun.
Sedangkan PPPK umunya hanya bisa mengisi jabatan fungsional tidak ada jenjang karir karena sifatnya yang merupakan pegawai kontrak.
Hak
Perbedaan mencolok lainnya dari CPNS dan PPPK adalah yakni tidak adanya jaminan uang pensiun. CPNS yang berpeluang menjadi PNS berkah mendapat jaminan uang pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Beberapa hak yang diterima PPPK diantaranya (gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi).
Sedangkan PNS akan mendapatkan beberapa haknya berupa (gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi).
Baca Juga: Kabar Gembira Nakes Non ASN Akan Diangkat Jadi PPPK Ini Kriterianya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar