GridFame.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mrilis aturan terbaru terkait dokumen kepedudukan.
Setidaknya ada 3 larangan yang ditetapkan Kemendagri dalam dokumen kependudukan di aturan terbarunya.
Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Surat Keterangan Kependudukan dan akta pencatatan sipil.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencattan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengungkapkan larangan tersebut sebagaimanan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Larangan dalam dokumen pendudukan tertera pada pasal 5 ayat 3 pada Pemedagri tersebut.
Aturan mengenai larangan dalam dokumen kependudukan ini sudah berjalan dan mulai berlaku sejak 21 April 2022.
“Sudah ada aturannya (terkait larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan),” terangnya mengutip KOMPAS.com
Lalu apa saja ketiga larangan pada dokumen kependudukan tersebut?
Tiga larangan yang dimaksud adalah nama yang tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain.
Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster DKI Jakarta Tanpa Syarat Domisili
Misalnya, nama Muhammad tidak boleh disingkay menjadi Muh ataupun Abdul disingkat menjadi Abd.
Peraturan kedua yakni mengenai tanda baca pada salah satu dokumen kependudukan tersebut.
Source | : | kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar