Ataupun kriteria kedua yakni bagi tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja antara 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
Kriteria ketiga, ditujukan bagi tenaga honorer dengan maksimal 40 tahun dan telah beekrja selama minimal 5-10 tahun secara terus – menerus.
Keempat ditujukan bagi mereka (honorer) yang mempunyai usia maksimal 35 tahun yang telah bekerja selama minimal 1-5 tahun secara terus-menerus.
Jika masuk dalam salah satu kategori tersbeut, nantinya para tenaga honorer memiliki kesempatan untuk mengikuti serangkaian tes seleksi sebelum diangkat menjadi PNS.
Beberapa tes yang disediakan untuk tenaga honorer yakni seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, hingga seleksi kompetensi.
Tenaga honorer yang dinyatakan lolos seleksi akan diberi kesempatan untuk menjabat menjadi Aparatur Sipil Negara -PNS.
Itulah tadi beberapa cara yang harus dipenuhi agar tenaga honorer bisa menjabat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Rekening PNS Bakal Banjir Uang Tunggu Transferan Juli 2022 Segini Besarannya
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar