GridFame.id - SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang banyak dicari.
SKCK juga menjadi syarat untuk beberapa hal termasuk mendaftar pekerjaan.
Melansir situs polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ini mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Jika digunakan sebagai syarat melamar PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili.
SKCK juga menjadi dokumen yang harus dilengkapi saat rekruitmen karyawan BUMN.
Kini tak perlu antri panjang, urus SKCK bisa dilakukan dari rumah saja.
Ini syarat dan cara membuat SKCK online dari rumah saja.
Baca Juga: Panduan membuat SKCK online Praktis Untuk Persiapan Rekrutmen Bersama BUMN
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen penting yang seringkali menjadi syarat administrasi untuk banyak keperluan, seperti saat Anda melamar pekerjaan.
Maka, penting untuk mengetahui informasi mengenai cara membuat SKCK online 2022.
SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kriminalitas/kejahatan seseorang atau individu.
SKCK adalah sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK adalah juga dibutuhkan untuk pemberkasan CPNS.
Masa berlaku SKCK adalah hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, maka pemilik dokumen dapat melakukan perpanjang SKCK.
Dengan mengetahui cara membuat SKCK online, pemohon tidak perlu repot-repot mengantre di kantor polisi. Namun sebelum itu, Anda perlu mengetahui dokumen syarat membuat SKCK online yang perlu disiapkan.
Syarat membuat SKCK online
Berikut ini adalah dokumen (soft file) persyaratan SKCK online yang harus disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Baca Juga: Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Buat SIM hingga Daftar Haji
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir / Kenal Lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Soft file sidik jari
Cara membuat SKCK online
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut di atas, Anda sudah siap untuk membuat skck online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id
2. Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas
3. Untuk kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK
Baca Juga: Sekarang Bikin SIM dan SKCK ke Polisi Juga Wajib Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan
4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
5. Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)
6. Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
7. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah
8. Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
9. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
10.Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen
11. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Biaya SKCK online
Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank. Adapun biayanya adalah sebesar Rp 30.000.
Biaya SKCK online ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
Baca Juga: Bikin SKCK hingga Perpanjangan SIM Diusulkan Gratis Begini Tanggapan Polri
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Cara Membuat SKCK Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar