GridFame.id- Pengusulan pembuatan SKCK hingga Perpanjangan SIM saat ini diusulkan gratis di tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat antar Komisi III DPR RI dengan kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) dan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dirinya mengusulkan bahwa bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dipungut biaya (gratis).
Ia juga mengklaim bahwa jika digratiskan pada masa pandemi Covid-19 ini akan efektif membantu mereka yang ekonominya terdampak akibat pandemi yang berkepanjangan.
“Kalau saya sepakat itu bisa gratis, biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK minimal pada masa pandemi Covid-19 itu bisa membantu masyarakat (yang dihadapkan dengan persolan ekonomi karena pandemi),” ujarnya dikutip GridFame.id dari ANTARA.
Selain itu, Habiburokhman mengatakan usulannya ini menanggapi paparan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Korlantas dan Baintelkam Polri tahun 2022.
Sebelumnya, Korlantas Polri telah menyampaikan target pencapaian PBBP tahun 2022 terkait dengan pendapatan dari perpanjangan SIM sebesar Rp654.354.680.000.
Nominal ini meningkat dibanding dengan realisasi pencapaian PNBP dari perpanjangan SIM tahun 2021 yang bernilai Rp614.107.140.000
Kemudian target pencapaian PNBP terkait ddengan penerbitan SKVK serta surat izin senjata api dan bahan peledak pada tahun 2022 sebesar Rp.305.907.800.000
Baca Juga: Sudah Beralih Berikut Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Tahun 2022
Nominal ini juga meningkat dibandingkan realisasai capaian PNBP terkait dengan penerbitan SKCK dan sendak tahun 2021 sebesar Rp.253.257.930.000.
Habiburokhman mengatakan nominal yang didapat POLRI dari perpanjangan SIM dan juga penerbitan SKCK kurang tepat diimplementasikan karena menurutnya ini akan menyulitkan masyarakat yang terkendala dari segi ekonominya.