GridFame.id -
Ratusan CPNS mendadak mengundurkan diri setelah terpilih seleksi sebelumnya.
Sebanyak 105 CPNS dari 112.514 memilih untuk tak melanjutkan bekerja sebagai PNS.
Alasannya sangat mengejutkan banyak masyarakat.
Rata-rata dari mereka memilih mundur karena gaji yang diharapkan tak sesuai harapan.
Dimana selama ini banyak orang berekspektasi jika gaji dan tunjangan PNS sangatlah fantastis.
Apakah ada sanksinya?
Tentu saja, sebab mundurnya mereka itu sangat merugikan negara.
Ada dua kerugian yang bisa didaptkan untuk para CPNS yang mengundurkan diri.
Salah satunya bisa terkena denda sampai Rp 100 juta.
Baca Juga: Ini Gaji CPNS yang Membuat Ratusan Calon yang Lolos Penermaan Mengundurkan Diri
BKN mengungkapkan, ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara. Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit. Menurut BKN, CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Lantas, apa sanksinya?
Kendati ada aturan yang membolehkan CPNS mengundurkan diri, bukan berarti mereka tak akan dikenai sanksi.
Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Tak hanya itu, beberapa instansi memberlakukan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri.
Umumnya, sanksi tambahan tersebut berupa denda. Besaran denda yang diberikan pun berbeda-beda tiap instansi. Ketentuan itu diatur melalui pengumuman penerimaan CPNS masing-masing instansi.
Beberapa instansi yang menerapkan denda yakni:
1. Badan Intelijen Negara (BIN)
Dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021 disebutkan, pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 50 juta.
Sementara, bagi yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lain dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 100 juta.
Denda ini berdasarkan pada Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN.
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021 mengatur sanksi denda bagi CPNS yang telah mendapat NIP.
Disebutkan bahwa CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan apa pun wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta.
3. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Dalam Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021 tidak disebutkan secara jelas jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang telah mendapatkan NIP dan mengundurkan diri.
Namun, pengumuman itu menyebutkan bahwa jika CPNS tersebut mundur maka akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu ia mengundurkan diri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Apa Sanksinya? "
Baca Juga: Perbedaan Mencolok PPPK dan CPNS Mulai dari Gaji hingga Masa Kontrak
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar