Pasangan calon pengantin terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui website Simkah Web di simakah.kemenag.go.id .
Kemudian mereka akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap termasuk nomor teelfon dari email yang aktif.
Setalah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan/atau nomor WhatsApp yang didaftarkan melakui Simkah Web.
Sementara ada cara lain yakni mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama. Diketahui kartu nikah digital bukan hanya diperuntukkan bagi pengantin baru namun juga terhadap pengantin lama.
Bagi pengantin lama yang ingin mendapatkan kartu nikah digital dapat mendatangi KUA tempat menkah yang lama.
Kemudian data opernikahan dimasukkan ke Simkah Web di simkah.kemenag.go.id. Nantinya kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam bentuk soft file bagi pengantin lama.
Untuk diketahui kartu nikah digital banyak memberikan manfaat dan kemudahan, tidak hanya untuk masing-masing personal dan pasangan suami istri, namun juga masyarakat luas.
Beberapa manfaat diantaranya yakni menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan ataupun untuk kecepatan mengakses data diri pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.
Baca Juga: Simak Syarat dan Dokumen Lengkap yang Harus Diurus Untuk Akta Nikah Bagi WNI dan Campuran
Source | : | Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar