Ini dikarenakan selain data diri terintegrasi antara SSCASN dengan Dukcapil dan Dapodik, juga nantinya akan terintegrasi juga dengan PPDIKTI.
Hal ini sebagaimana diterinkan dalam Permen PANRB No.20 Tahun 2022 pasal 7 bagian f yang berbunyi:
“Memiliki sertifikat pendidikm atau kualifasi Pendidikan dengan jenjang paling rendagh sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan,”
Pada poin ini mengandung artian jelas bahwa guru honorer yang tidak atau belum memiliki ijazah S1 ztay D4 belum bisa mendaftar PPPK guru Tahun 2022.
Kategori ketiga yakni guru honorer yang telah dinyatakanm lulus hingga tahapan akhir pada seleksi PPPK 2021, dan telah mendapatkan NI PPPK namun mengundurkan diri, juga tidak diizinkan dan diperbolehkan lagi untuk mengikuti selekasi PPPK guru tahun 2022.
Ini mengacu pada Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021 pada poin ke 5 yakni :
“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir selwksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK., kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK periode selanjutnya.
Itulah tadi kategori guru honorer yang tidak bisa mendaftar pada PPPK guru tahun 2022. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Asyik! Masih Ada Peluang Honorer jadi PNS Ini Syarat yang Harus Dipenuhinya
Source | : | menpan.go.id,bkn.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar