GridFame.id- Saat ini pemerintah telah resmi merilis aturan baru mengenai pelaksaan PPPK 2022.
Hal ini sebagaimana yang tercantum pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Di mana pada peraturan tersebut, dijelaskan secara terperinci mengenai kriteria peserta yang diperbolehkan untuk rekrutmen PPPK 2022.
Adapun secara pembukaan mengenai kriterian peserta dalam rekrutmen PPPK 2022 ini diizinkan bagi guru honorer negeri maupun swasta.
Meskipun begitu, ternyata ada beberapa honorer yang tidak diperbolehkan untuk mengikuti dalam mengikuti proses rekrutmen PPPK 2022.
Dikutip dari laman menpan.go.id berikut ini 3 jenis guru honorer yang tidak bisa mengikuti PPPK 2022.
Pertama, guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik. Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022 guru honorer diketahui wajib terdaftar di Dapodik.
Sebagaimana hal ini tertuang dalam Permen PANRB No.20 mengenai kategori pelamar baik pelamar umum nmaupun khusus adalah mereka harus terdaftar di Dapodik.
Kedua adalah guru honorer yang ridak memiliki ijazah S1/D4. Ya, betul sekali guru honorer yang belum memiliki Ijazah S1/D4 belum boleh mendaftar PPPK 2022.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023 Diahlihkan ke Outsourcing Ini Perbedaan Mencolok Keduanya
Meski dalam artian guru honorer tersebut telah mengabdi dan terdaftar di dapodik sekalipun maka belum memiliki kesempatan untuk menjadi pelamar PPPK tahun 2022.
Ini dikarenakan selain data diri terintegrasi antara SSCASN dengan Dukcapil dan Dapodik, juga nantinya akan terintegrasi juga dengan PPDIKTI.
Hal ini sebagaimana diterinkan dalam Permen PANRB No.20 Tahun 2022 pasal 7 bagian f yang berbunyi:
“Memiliki sertifikat pendidikm atau kualifasi Pendidikan dengan jenjang paling rendagh sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan,”
Pada poin ini mengandung artian jelas bahwa guru honorer yang tidak atau belum memiliki ijazah S1 ztay D4 belum bisa mendaftar PPPK guru Tahun 2022.
Kategori ketiga yakni guru honorer yang telah dinyatakanm lulus hingga tahapan akhir pada seleksi PPPK 2021, dan telah mendapatkan NI PPPK namun mengundurkan diri, juga tidak diizinkan dan diperbolehkan lagi untuk mengikuti selekasi PPPK guru tahun 2022.
Ini mengacu pada Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021 pada poin ke 5 yakni :
“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir selwksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK., kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK periode selanjutnya.
Itulah tadi kategori guru honorer yang tidak bisa mendaftar pada PPPK guru tahun 2022. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Asyik! Masih Ada Peluang Honorer jadi PNS Ini Syarat yang Harus Dipenuhinya
Source | : | menpan.go.id,bkn.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar