Beberapa syarat mendapatkan tunjangn sertifikasi agar dapat dipenuhi adalah sebagai berikut:
Pertama, masuk sebagai guru ASN di daerah diberikan tunjangan profesi setiap bulannya, kemudian wajib juga memiliki sertifikat pendidik.
Anda masuk juga sebagai guru ASN di daerah di bawah naungan Kementerian dan mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat di Dapodik.
Diwajibkan juga memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan Kementerian.
Wajib juga melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta sesuai Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi penting untuk Anda untuk memenuhi beban kerja sesuai ketepapan perundangan, memiliki hasil penilaian kinerja minimal B.
Terakhir, mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
Baca Juga: Kabar Baik Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Disalurkan Cek Jadwal Pencairannya
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar