GridFame.id- Kabar gembira bagi para guru mengenai pencairan tunjangan yang dijadwalkan cair pada Juni 2022.
Pemerintah telah mengumumkan secara resmi akan memberikan tunjangan bagi guru di Juni 2022.
Dengan dijadwalkannya penyaluran tunjangan guru di tahun ini maka akan mendorong kesejahteraan mereka.
Setidaknya di bulan Juni 2022 akan ada 3 jenis tunjangan yang dicairkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini mengacu pada Permendikbud nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Merujuk pada Permendikbud Kemendikbud terpantau memberikan ketetapan adanya tahapan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tamabahan penghasilan tahun 2022.
Adapun pembayaran tiga tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan rencana dan wewenang yang diamanatkan oleh Disdik.
Guru ASN dapat langsung mengakses informasi waktu penyaluran tunjangan profesi dan khusus melalui situs remi GTK.
Baca Juga: Kabar Baik Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2022 Sudah Cair di Daerah Ini Cek Daftarnya
Pengertian Tunjangan Profesi serta syarat mendapatkannya
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memilki sertifikat pendidik.
Biasanya tunjangan ini diberikan kepada pendidik sebafai penghargaan atas profesionalitasnya dan akan diberikan setiap 3 bulan sekali.
Beberapa syarat mendapatkan tunjangn sertifikasi agar dapat dipenuhi adalah sebagai berikut:
Pertama, masuk sebagai guru ASN di daerah diberikan tunjangan profesi setiap bulannya, kemudian wajib juga memiliki sertifikat pendidik.
Anda masuk juga sebagai guru ASN di daerah di bawah naungan Kementerian dan mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat di Dapodik.
Diwajibkan juga memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan Kementerian.
Wajib juga melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta sesuai Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi penting untuk Anda untuk memenuhi beban kerja sesuai ketepapan perundangan, memiliki hasil penilaian kinerja minimal B.
Terakhir, mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
Baca Juga: Kabar Baik Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Disalurkan Cek Jadwal Pencairannya
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar