GridFame.id- Pemerintah Indonesia berencana membersihkan tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan.
Nantinya tenaga honorer tersebut akan digantikan oleh Aparatr Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Penghapusan tenaga honorer ini akan ditetapkan mulai November 2023 mendatang .
Diharapkan dengan adanya ketetapan ini tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di seluruh intansi pemerintahan Indonesia.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi.
Bahkan dalam beleid pemerintah yang dikeluarkan MenPANRB No.8/185/M.SM.02.03/2022 mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di mana surat ini ditujukan kepada para pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Dalam surat tersebut berisikan bahwa seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah diminta untuk menuntaskan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non PPPK, dan eks Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Selain hal tersebut, PPK juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai Non-ASN tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Banding-bandingan Gaji PPPK, Outsourcing dan Honorer Gedean Mana? Ini Ulasannya
Meski ada peluang untuk menjadi ASN tidak semua tenaga honorer mendapatkan kesempatan tersebut.
Hanya tenaga honorer kategori tertentu saja yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beberapa tenaga honorer yang diberikan kesempatan untuk diseleksi menjadi PPPK adalah sebagai berikut.
Tenaga honorer guru, tenaga penyuluh/pertanian/perikanan/peternakan dan tenaga teknis.
Adapun pengangkatan tenaga honorer ini menjadi ASN akan berlangsung melalui beberapa tahapan serta yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja yang ditetapkan pemerintah.
Sedangkan tenaga honorer bagian lainnya akan terancam menjadi pegawai outsourcing (alih daya).
Jika merujuk pada kebijakan yang ada saat ini setidaknya ada 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat menjadi PNS maupun PPPK.
Mereka adalah cleaning service, petugas keamanan, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, dan operator komputer,
Dengan diberlakukannya penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan keamanan akan dialihkan melalui outsourcing.
Baca Juga: Begini Nasib Honorer di Instansi Pemerintahan yang Tidak Lulus Seleksi PPPK
Source | : | gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar