Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kejadian bermula saat terlapor yang merupakan tetangga Iko Uwais menawarkan jasa desain interior.
Iko Uwais pun akhirnya tertarik dengan tawaran tersebut dan menggunakan jasa terlapor untuk merancang desain interior rumahnya dengan biaya sebesar Rp 300 juta.
"Pelapor menyatakan bahwa dia dan terlapor sepakat bahwa pembayaran dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen," ujar Zulpan, Selasa (14/6/2022).
Dalam laporannya, Iko Uwais mengaku sudah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran termin pertama dan kedua.
Namun, Rudi tidak memenuhi kewajibannya untuk membuat desain interior yang sesuai dengan keinginan Iko dan kesepakatan awal.
Iko Uwais Merasa Difitnah
Seperti diwartakan Tribunnews sebelumnya, tim kuasa hukum Iko Uwais akhirnya buka suara terkait adanya dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang artis.
Pihaknya membantah adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh suami Audy Item itu terhadap sang penyedia jasa desain interior bernama Rudi.
Sebab, Rudi dinilai telah memutar balikan fakta terkait keterangannya kepada pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aktor laga tersebut.
"Pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutar balikan fakta di dalam laporannya," ujar kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala.
Tidak hanya itu, dalam keterangan yang dirilis polisi, Rudi mengaku telah meminta kepada Iko Uwais untuk segera melunasi semua utang-utang yang belum dibayarkan oleh suami Audy Item ini.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar