GridFame.id- Terdapat aturan baru yang dikeluarkan pemerintah mengenai transaksi belanja online.
Di mana pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meneteapkan dengan nominal tertentu untuk membayar bea materai Rp10 ribu.
Aturan ini ditetapkan bagi kalian yang bertransaksi belanja online melalui platform digital termasuk belanja di e-commerce.
Ditjen Pajak Kemenkeu pengenaan bea materai untuk transaksi belanja online tidak akan mengganggu aktivitas belanja tersebut.
Bea materai adalah pajak yang akan dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakata DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan aturan ini berlaku sebagaimana tertuang dalam UU No.10 tahun 2020.
“Mengenai bea materai akan dikenakan dokumen pada transaksi e-commerce,” jelasnya dikutip GridFame.id dari CNN.
Dapat dikenakan bea materai dalam hal terdapat dokumen yang merupakan objek bea materai sesuai dengan pasal 3 UU 10 Tahun 2020.
Dari keterangan yang disampaikan penetapan aturan ini telah melalui berbagai pertimbangan sebelum akhirnya menetapkan pengenaan bea materai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce.
Baca Juga: Kabar Baik Ini 7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Triple Untung
Merujuk pada aturan yang ada berikut jenis dokumen yang dapat dikenai pada transaksi e-commerce.
Source | : | cnn,peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar