Dokumen yang terkena bea materai Rp10 ribu sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya sejenis, beserta rangkapnya.
Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Masuk Golongan Ini? Selamat Anda Tak Lagi Dipungut Pajak
Source | : | cnn,peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar