GridFame.id - Ada kabar gembira untuk seluruh guru non-PNS.
Akan ada kabar soal pencairan tunjangan insentif.
Jadi, simak baik-baik ya!
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kabar gembira bagi para guru non-PNS.
Pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah non-PNS segera terlaksana.
Menurut Menag Yaqut, surat perintah pembayaran dana sudah terbit.
Itu tandanya KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah dialokasikan di RKAKL Kementerian Agama ke rekening bank penyalur insentif guru madrasah non-PNS.
"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah non-PNS penerima insentif," tegas Menag Yaqut di Jakarta, Kamis (16/6).
Dia menjelaskan insentif ini diberikan kepada guru non-PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Baca Juga: 14 Hari Lagi Gaji Ke-13 PNS 2022 Cair, Perhatikan Dulu Hal Ini!
Besarannya Rp 250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah non-PNS.
Insentif tersebut merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah non-PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan," ucap dia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.
Total kuota yang ada telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
"Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah non-PNS juga paling banyak," ujar Ali Ramdhani.
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah non-PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Baca Juga: Masuk Kategori ASN Ini Perbedaan yang Jarang Diketakui Antara PNS dan PPPK
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar