Nantinya kantor cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.
Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi lagi kepesertaan agar sesuai dengan persyaratan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur.
Kemudian bank penyalur akan melakukan kredit dan merealisasikan kredit tersebut jika memenuhi syarat (mengirimkan surat dan fc peserta kartu kacab BPJS Ketenagakerjaan).
Bagi peserta yang mendapat pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisa dilakukan secara mandiri.
Sebagai informasi, program MLT sendiri tidak memiliki batasan upah, iuran, atau minimal JHT peserta.
Selama memenuhi syarat yang ada para peserta berhak mendapatkan fasilitas MLT.
Untuk memanfaatkan program MLT, maka para tenaga kerja harus memenuhi syarat sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu peserta juga harus tertib administrasi dan syarat perbankan, aktif membayar iuran dan ini merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Dengan Gaji, Apa Kabar Pekerja Informal?
Source | : | BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar