GridFame.id- Tahukah Anda ternyata beli rumah bisa pakai BPJS hanya dengan ikuti cara berikut ini.
Apakah Anda memiliki keinginan untuk memiliki hunian dapalam waktu dekat? Tenang-tenang pasalnya beli rumah bisa pakai BPJS.
Jika Anda penasaran bagaiman beli rumah bisa pakai BPJS sebaiknya cek ulasan ini hingga selesai.
Salah satunya yakni dengan menggunakan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti kita tahu JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah layanan tabungan asuransi untuk hari tua saat pekerja mencapai usia pensiun.
Namun tahukah Anda bahwa progam JHT ini memiliki manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah.
Sebagai informasi, peserta JHT dapat membeli rumah dengan memanfaatkan layanan ini, bahkan dengan bunga kompetititif.
Layanan ini dikhususkan bagi peserta yang ingin kredit kepemilikan rumah BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas bagaimana cara untuk membeli rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Link Baru Primary Care atau PCare Eclaim BPJS Kesehatan 2022
Dikutip dari laman resminya, untuk mengikuti program MLT ini peserta harus lebih dulu mengajukan kredit ke kantor cabank bank penyalur.
Nantinya kantor cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.
Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi lagi kepesertaan agar sesuai dengan persyaratan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur.
Kemudian bank penyalur akan melakukan kredit dan merealisasikan kredit tersebut jika memenuhi syarat (mengirimkan surat dan fc peserta kartu kacab BPJS Ketenagakerjaan).
Bagi peserta yang mendapat pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisa dilakukan secara mandiri.
Sebagai informasi, program MLT sendiri tidak memiliki batasan upah, iuran, atau minimal JHT peserta.
Selama memenuhi syarat yang ada para peserta berhak mendapatkan fasilitas MLT.
Untuk memanfaatkan program MLT, maka para tenaga kerja harus memenuhi syarat sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu peserta juga harus tertib administrasi dan syarat perbankan, aktif membayar iuran dan ini merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Dengan Gaji, Apa Kabar Pekerja Informal?
Source | : | BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar