Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 - Rp1.375.200;
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 - Rp1.727.000;
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500;
Sementara gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300;
Baca Juga: Gaji ke-13 Segera Dicairkan Ini 9 Kebijakan dari Kemenkeu Tentang Penyalurannya
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600;
Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp312.160 - Rp386.960;
Source | : | gridfame,peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar