GridFame.id- Pensiunan, janda, duda PNS juga kebagian pencairan gaji ke-13 segini yang akan masuk dalam rekening.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi ASN termasuk diantaranya pensiunan, janda, duda PNS.
Diketahui selain para Pegawai Negeri Sipil, gaji ke-13 juga akan diterima para pensiunan, janda, duda PNS.
Hal ini seperti dijelaskan pada besaran gaji yang disebut pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75 Tahun 2022.
Namun perlu dipahami bahwa besaran gaji ke-13 bagi PNS/ASN akan berbeda besarannya dengan besaran gaji para pensiunan tersebut,
Di mana komponen gaji ke-13 bagi PNS atau ASN seperti yang diatur dalam PMK No.75 Tahun 2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.
Komponen gaji ini juga diberikan kepada para PNS/ASN sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.
Sedangkan besaran yang menentukan gaji ke-13 para pensiunan adalah gaji pokok yang diterima terakhir kali.
Lantas berapa besaran pensiunan pokok PNS?
Baca Juga: Fix! Gaji ke-13 PNS Cair Awal Juli Segini Besaran yang Masuk Rekening
Besaran pensiunan pokok janda/duda PNS sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600;
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 - Rp1.375.200;
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 - Rp1.727.000;
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500;
Sementara gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300;
Baca Juga: Gaji ke-13 Segera Dicairkan Ini 9 Kebijakan dari Kemenkeu Tentang Penyalurannya
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600;
Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp312.160 - Rp386.960;
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp312.160 - Rp549.300;
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp357.220-Rp690.660;
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp422.280 - Rp848.720;
Itulah tadi besaran gaji ke-13 yang mengacu pada besaran gaji pokok yang diterima pensiunan, janda, duda PNS 2022.
Semoga membantu.
Baca Juga: Saldo ATM PNS Auto Gemuk Ini Info Terbaru dari Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2022
Source | : | gridfame,peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar