Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 daftar penerima gaji ke-13 dibagi atas kategori berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pejabat negara, pensiunan, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sedangkan ada dua kategori kelompok yang tidak mendapat gaji ke-13 meski berstatus menjadi ASN atau PNS mereka adalah:
ASN atau PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
ASN atau PNS yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Baca Juga: Gaji ke-13 Segera Dicairkan Ini 9 Kebijakan dari Kemenkeu Tentang Penyalurannya
Source | : | kemenkeu |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar