GridFame.id- Berikut ini daftar ASN dan PNS yang akan terima gaji ke-13 pada Juli 2022.
Daftar ASN dan PNS yang akan terima gaji ke-13 tahun 2022, siap-siap ATM semakin menggendut.
Perlu untuk diketahu ini daftar ASN dan PNS yang akan terima gaji ke-13 pada Juli 2022.
Pemerintah telah mengumumkan akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini.
Rencananya pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan secara bertahap mulai awal Juli 2022 atau tepatnya pada 1 Juli 2022.
Sementara itu untuk perkembangan pencairannya, saat ini proses penyiapan pembayaran gaji ke-13 pun sudah dimulai sejak 23 Juni 2022.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto.
“Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah dilakukan mulai tanggal 23 Juni. Namun, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli,” terangnya.
Meski begitu, Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 nya.
Baca Juga: Bermasalah Dengan Gaji ke-13 PNS Ini Tidak Akan Menerima Pencairannya Siapa Saja?
Di tahun 2022 Kemenkeu telah mempersiapkan anggaran untuk gaji ke-13 ini sekitar Rp35.5 trilliun, yang di mana akan terbagi untuk PNS tingkat pusat, daerah serta pensiunan.
Lantas siapa saja penerima pencairan gaji ke-13 di tahun 2022?
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 daftar penerima gaji ke-13 dibagi atas kategori berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pejabat negara, pensiunan, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sedangkan ada dua kategori kelompok yang tidak mendapat gaji ke-13 meski berstatus menjadi ASN atau PNS mereka adalah:
ASN atau PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
ASN atau PNS yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Baca Juga: Gaji ke-13 Segera Dicairkan Ini 9 Kebijakan dari Kemenkeu Tentang Penyalurannya
Source | : | kemenkeu |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar