Sebagian penerima kurban kadangkala, ada yang ternyata lebih membutuhkan sesuap nasi dibanding sebungkus daging.
Mungkin karena saking susahnya secara ekenomi, sehingga tidak mampu membeli bumbu masakan untuk daging atau sebagainya.
Sebagian penerima kurban kadangkala, ada yang ternyata lebih membutuhkan sesuap nasi dibanding sebungkus daging.
Mungkin karena saking susahnya secara ekenomi, sehingga tidak mampu membeli bumbu masakan untuk daging atau sebagainya.
Lantas, bolehkah menjualnya kepada orang lain, dengan maksud mendapat untuk membeli beras?
Apakah daging yang ditukar dengan beras hukum atau nilainya masih sama dengan kurban?
Bagaimana jika keadaan seorang yang amat tidak mampu terpaksa menukar daging kurban dengan menjualnya, apakah sama hukumnya dengan orang yang mampu.
Persoalan ini kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat Indonesia.
Hal ini dijawab oleh Ustadz Abdul Somad dalam sesi tanyan jawab, yang disiarkan lewat laman Youtube Tanya Ustadz Somad dengan judul Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban? - Ustadz Abdul Somad Lc. MA.
Katanya tidak ada pahala kurban bagi penjual daging kurban.
"Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya.
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar