Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya," kata Ustadz Abdul Somad.
Adapan tuntutan hukum bagi para fakir dan miskin yang menerima daging kurban, boleh bagi mereka menjual daging kurban.
Dari Aisyah RA berkisah seorang fakir batau hamba sahaya bernama Barirah.
Barirah menerima daging dari zakat seseorang, setelah memasak dia lantas menyuguhkannya kepada Rasulullah SAW untuk disantap, dan Beliau SAW tidak menolaknya.
Hukum dan tuntutan berbeda dengan orang kaya yang menerima kurban sebagai hadiah dari kurban.
Kepemilikan mereka tidak sempurna, hanya boleh memanfaatkannya untuk dimakan dan segala pemanfaatan selain jual beli.
Kesimpulannya, bagi yang berkurban dan orang mampu hukumnya haram menjual daging yang dikurbankannya atau yang diterimanya.
Sedangkan bagi penerima (orang fakir atau hamba sahaya) daging kurban boleh dijual kembali daging yang ia dapatkan ketika dia orang yang faqir atau miskin.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022 Berikut 5 Rekomendasi Tempat Beli Hewan Kurban Online
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Hukum Menjual Daging Kurban Idul Adha Demi Segenggam Beras, Bagaimana Keberkahan dan Pahalanya?
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar