GridFame.id - Hukum menjual daging kurban pada orang lain menurut Islam.
Sebagian dari Anda pasti bertanya-tanya bagaimana hukum menjual daging kurban.
Simak hukum menjual daging kurban sampai habis!
Idul Adha identik dengan pembagian daging sapi atau kambing kurban.
Sayangnya tak semua orang suka dengan danging.
Selain itu, tak semua orang punya cukup uang untuk membeli bahan lain untuk mengolahnya.
Lantaran hal itu banyak yang menjual daging kurbannya pada orang lain.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum menjual daging kurban pada orang lain?
Langsung simak, yuk!
Baca Juga: Idul Adha 2022 Begini Cara Simpan Daging Kurban Agar Awet dan Tahan Lama
Pada Idul Adha atau Hari Raya Haji umat muslim merayakannya dengan momen berbagi daging kurban, yakni pada Bulan Dzulhijjah.
Baik itu berkurban daging lembu mau pun daging kambing dibagikan kepada sesama dan khususnya kepada yang membutuhkan, seperti kaum faKir, hamba sahaya, mustadaafin atau dhuafa.
Sebagian penerima kurban kadangkala, ada yang ternyata lebih membutuhkan sesuap nasi dibanding sebungkus daging.
Mungkin karena saking susahnya secara ekenomi, sehingga tidak mampu membeli bumbu masakan untuk daging atau sebagainya.
Sebagian penerima kurban kadangkala, ada yang ternyata lebih membutuhkan sesuap nasi dibanding sebungkus daging.
Mungkin karena saking susahnya secara ekenomi, sehingga tidak mampu membeli bumbu masakan untuk daging atau sebagainya.
Lantas, bolehkah menjualnya kepada orang lain, dengan maksud mendapat untuk membeli beras?
Apakah daging yang ditukar dengan beras hukum atau nilainya masih sama dengan kurban?
Bagaimana jika keadaan seorang yang amat tidak mampu terpaksa menukar daging kurban dengan menjualnya, apakah sama hukumnya dengan orang yang mampu.
Persoalan ini kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat Indonesia.
Hal ini dijawab oleh Ustadz Abdul Somad dalam sesi tanyan jawab, yang disiarkan lewat laman Youtube Tanya Ustadz Somad dengan judul Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban? - Ustadz Abdul Somad Lc. MA.
Katanya tidak ada pahala kurban bagi penjual daging kurban.
"Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya.
Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya," kata Ustadz Abdul Somad.
Adapan tuntutan hukum bagi para fakir dan miskin yang menerima daging kurban, boleh bagi mereka menjual daging kurban.
Dari Aisyah RA berkisah seorang fakir batau hamba sahaya bernama Barirah.
Barirah menerima daging dari zakat seseorang, setelah memasak dia lantas menyuguhkannya kepada Rasulullah SAW untuk disantap, dan Beliau SAW tidak menolaknya.
Hukum dan tuntutan berbeda dengan orang kaya yang menerima kurban sebagai hadiah dari kurban.
Kepemilikan mereka tidak sempurna, hanya boleh memanfaatkannya untuk dimakan dan segala pemanfaatan selain jual beli.
Kesimpulannya, bagi yang berkurban dan orang mampu hukumnya haram menjual daging yang dikurbankannya atau yang diterimanya.
Sedangkan bagi penerima (orang fakir atau hamba sahaya) daging kurban boleh dijual kembali daging yang ia dapatkan ketika dia orang yang faqir atau miskin.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022 Berikut 5 Rekomendasi Tempat Beli Hewan Kurban Online
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Hukum Menjual Daging Kurban Idul Adha Demi Segenggam Beras, Bagaimana Keberkahan dan Pahalanya?
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar