“Diimbau tetap pakai masker saja,” jelasnya.
Selain itu, mengenai pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Masjid Istiqlal, Abu mengaku belum mengetahui informasinya.
“Belum ada yang konfirmasi,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Pusat kembali menaikkan status level PPKM DKI Jakarta ke level 2.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.33 Tahun2 0022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 Jawa dan Bali.
“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2,” demikian tertulis dalam Inmendagri.
Adapun PPKM level 2 ini akan berlaku sejak 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang, setelahnya status level PPKM akan dievaluasi kembali.
Baca Juga: Pelaksanaan Idul Adha Muhammadiyah dan Pemerintah Beda Hari Begini Imbauan MUI
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar