GridFame.id – Jakarta kembali ke level 2 bagaimana pelaksanaan sholat Idul Adha di Masjid Istiqlal?
Simak aturan baru mengenai pelaksanaan sholat Idul Adha di Masjid Istiqlal apakah tetap diperbolehkan?
Simak jawaban mengenai pelaksanaan sholat Idul Adha di Masjid Istiqlal di tengah perpanjangan PPKM Jakarta level 2 saat ini.
Pemerintah pusat kembali menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta ke level 2 per Selasa (5/7/2022).
Kendati begitu, pengelola Masjid Istiqlal tidak akan membatasi jumlah Jemaah pada pelaksanaan Sholat Idul Adha pada 10 Juli 2022.
“Tidak ada pengetatatan (protokol kesehatan) dan pembatasan jumlah Jemaah,” jelas Wakil Ketua Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal Abu Hurairah seperti dikutip dari KOMPAS.com.
Abu menambahkan saat ini jaga jarak antarjemaah di Masjid Istiqlal kini sudah tidak diberlakukan.
Barisan atau saf Jemaah saat beribadah pun, katanya, sudah boleh dirapatkan kembali,
Dengan begitu nantinya, Masjid Istiqlal akan dapat menggelar ibadah Sholat Idul Adha sesuai dengan kapasitas aslinya yakni 200.000 jemaah.
Baca Juga: Dekat Idul Adha Begini Cara Mencegah Penyebaran PMK Saat Potong Kurban
Meski sudah dinormalkan kembali, pihak pengelola Masjid Istiqlal juga menyarankan dan menghimbau kepada para Jemaah untuk tak abai prokes.
Bagi para Jemaah yang ingin melakukan Sholat Idul Adha di Masjid Istiqlal dapat menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan.
“Diimbau tetap pakai masker saja,” jelasnya.
Selain itu, mengenai pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Masjid Istiqlal, Abu mengaku belum mengetahui informasinya.
“Belum ada yang konfirmasi,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Pusat kembali menaikkan status level PPKM DKI Jakarta ke level 2.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.33 Tahun2 0022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 Jawa dan Bali.
“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2,” demikian tertulis dalam Inmendagri.
Adapun PPKM level 2 ini akan berlaku sejak 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang, setelahnya status level PPKM akan dievaluasi kembali.
Baca Juga: Pelaksanaan Idul Adha Muhammadiyah dan Pemerintah Beda Hari Begini Imbauan MUI
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar