Selain Bali pemerintah provinsi Kalimantan Utara juga memberikan keringanan bagi masyarakatnya yang ingin melakukan proses balik nama.
Diketahui Pemprov Kaltara memberlakukan keringanan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB) II.
Tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.
Adapun relaksasi ini akan berlanjung dari 1 April hingga 30 September 2022.
4. Kalimantan Tengah
Baca Juga: Kabar Baik Ini 7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Triple Untung
Selanjutnya adalah daerah Kalimantan Tengah yang turut memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.
Adapun program keringanan ini meliputi sebagai berikut:
Pembebasan denda;
Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor;
Pembebasan Pokok dan denda BBNKB II;
Pembebasan Progresif ke-3 dan seterusnya;
Itulah tadi lokasi pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku pada tahun 2022 di berbagai wilayah.
Semoga membantu.
Baca Juga: Berikut 4 Rute One Way Saat Mudik Lebaran 2022 Untuk Pengalihan Arus Kendaraan
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar