Dengan mempertimbangkan kekuatan pelaksanaan tugas dan fitur yang menggunakan media online serta ketersediaan anggaran.
Tak hanya uang pulsa, dalam aturan tersebut juga ditetapkan besaran uang lembur PNS berdasarkan golongan jabatannya.
Di mana PNS golongan IV atau tertinggi akan mendapatkan uang lembur Rp25 ribu per jam dan golongan III akan mendapatkan uang lembur Rp20 ribu per jam.
Sementara PNS yang berada di golongan II uang lembur yang akan diterima sebesar Rp17 ribu per jam.
Dan terakhir PNS golongan I akan menerima uang lembur Rp13 ribu per jam nya.
Tidak berhenti sampai situ, saat lembur PBS juga akan mendapatkan uang makan yang telah dianggarkan.
Uang makan lembur ditetapkan sebesar Rp41 ribu per hari untuk PNS golongan IV, berbeda dengan golongan II yanga kan menerima sejumlah Rp37 ribu.
Sedangkan golongan II dan I akan mendapatkan jatah uang makan lembur sebesar Rp35 ribu per hari.
Baca Juga: Begini Syarat Terbaru Untuk Mengusulkan Kenaikan Pangkat PNS
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar