Source: JDIH Kemenkeu
GridFame.id- Cek besaran uang Pulsa dan lembur PNS di tahun 2022 yang didapatkan.
Uang pulsa dan lembur PNS yang didapatkan setiap bulan di tahun 2022 segini besarannya.
Cek kembali besaran uang pulsa dan lembur PNS yang didapatkan di tahun 2022 berikut ini.
Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebab mendapat subsidi uang pulsa bulanan dan juga uang lemburan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan tunjangan uang pulsa setiap bulan dengan besaran yang berbeda-beda.
Mengenai tunjangan pulsa PNS ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.60 Tahun 2021 tentang Standa Biaya Masukan tahun Anggaran 2022.
Uang pulsa ini masuk dalam biaya paket data dan komunikasi yang dibagi menjadi dua kategori.
Pertama, untuk pejabat tingkat eselon I dan II atau setara akan diberikan uang pulsa Rp400 ribu per bulannya.
Kedua, untuk pejabat setingkat eselon III ke bawah akan diberikan uang pulsa Rp200 ribu per bulannya.
Baca Juga: Cair Dalam Itungan Hari Ini Daftar ASN dan PNS yang Akan Terima Gaji ke-13 Pada Juli 2022
Selain itu, penyediaan biaya paket data dan komunikasi ini dilakukan secara selektif sesuai prinsip dan tata Kelola dan akuntabilitas yang baik.
Dengan mempertimbangkan kekuatan pelaksanaan tugas dan fitur yang menggunakan media online serta ketersediaan anggaran.
Tak hanya uang pulsa, dalam aturan tersebut juga ditetapkan besaran uang lembur PNS berdasarkan golongan jabatannya.
Di mana PNS golongan IV atau tertinggi akan mendapatkan uang lembur Rp25 ribu per jam dan golongan III akan mendapatkan uang lembur Rp20 ribu per jam.
Sementara PNS yang berada di golongan II uang lembur yang akan diterima sebesar Rp17 ribu per jam.
Dan terakhir PNS golongan I akan menerima uang lembur Rp13 ribu per jam nya.
Tidak berhenti sampai situ, saat lembur PBS juga akan mendapatkan uang makan yang telah dianggarkan.
Uang makan lembur ditetapkan sebesar Rp41 ribu per hari untuk PNS golongan IV, berbeda dengan golongan II yanga kan menerima sejumlah Rp37 ribu.
Sedangkan golongan II dan I akan mendapatkan jatah uang makan lembur sebesar Rp35 ribu per hari.
Baca Juga: Begini Syarat Terbaru Untuk Mengusulkan Kenaikan Pangkat PNS
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar