Adapun isi pasal 84 ayat 5 sebagai berikut:
Penghapusan dari daftar Regident Ranmor terhadap Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, tidak berlaku, apabila Ranmor:
Diblokir
Dalam proses lelang
Ranmor yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.
Tertulis juga dalam pasal 85 yang mengatur bahwa sebelum data kendaraan dihapus pemilik nantinya akan dapat peringatan sebanyak tiga kali selama tiga bulan sebelum dilakukan.
Jika tidak ada tanggapan dari pemilik selama satu bulan sejak peringatan ketiga, maka otomatis data kendaraan akan dihapus.
***
Baca Juga: Begini Syarat Perpanjangan STNK, Tahapan hingga Biaya Tahun 2022
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar