Hal ini sebagaiman tercantum juga dalam Peraturan BKN N0.5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pegawai.
Untuk diketahui pembayaran dan pemotongan tukin dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku, ketidakhadiran dan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Sri Mulyani juga menegaskan untuk tak segan memotong memangkas tunjangan pegawai yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan,
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No,221 Tahun 2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kemenkeu.
Dalam aturannya ditetapkan bahwa jam masuk kerj apegawia di Kemenkeu Senin-Kamis (07.30-17.00) dengan jam istirahat hingga pukul 13.000 WIB.
Sedangkan Jumat 07.30-11.30 dengan waktu istirahat 11.30-13.15 waktu setempat.
Jika terdapat PNS yang melanggar aturan masuk kerja maka akan dikenakan sanksi berupa pemangkasan tunjangan 1-2.5 persen per harinya.
Jika masuk mulau jam 09.01-09.31 akan dipotomg 1 persen, masuk kerja pulai 09.31-10.00 dipotong 1.25 persen sedangkan lebih dari jam 10.01 akan dikenakan 2.5 persen.
Baca Juga: Gaji Pokok PNS Disebut Akan Naik Tahun 2023 Sri Mulyani Beri Penjelasan
***
Source | : | Youtube,JPNN,gridfame,peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar