GridFame.id –Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta lebih berhati-hati mulai sekarang.
Ada beberapa penyebab yang menjadikan tukin (tunjangan kinerja) dipotong.
Ketahui lebih lanjut penyebab yang menjadikan tukin PNS dipotong karena masalah sepele.
Adapun aturan mengenai pemangkasan tunjangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkaitan dengan kinerja para pegawai.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diketahui harus melaksanakan kinerja sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.
Jika sampai tidak mencapai target maka terdapat sejumlah sanksi yang akan menunggunya.
Hal ini dipertegas oleh kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
Ia mengatakan bahwa setiap kinerja PNS akan dilakukan penilaian yang bertujuan objektivitas pembinaan aparatur sipil negara (ASN) didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Pembinaan kinerja dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasai dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS,” jelasnya.
Baca Juga: PNS Merapat Jokowi Tengah Bagi-bagi Bonus Segini Besarannya
Di lingkungan BKN, jelasnya PNS wajib melakukan penyusunan laporan kinerja pegawai.
Laporan ini akan menjadi salah satu dasar pembayaran tunjangan kinerja (tukin) para PNS.
Hal ini sebagaiman tercantum juga dalam Peraturan BKN N0.5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pegawai.
Untuk diketahui pembayaran dan pemotongan tukin dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku, ketidakhadiran dan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Sri Mulyani juga menegaskan untuk tak segan memotong memangkas tunjangan pegawai yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan,
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No,221 Tahun 2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kemenkeu.
Dalam aturannya ditetapkan bahwa jam masuk kerj apegawia di Kemenkeu Senin-Kamis (07.30-17.00) dengan jam istirahat hingga pukul 13.000 WIB.
Sedangkan Jumat 07.30-11.30 dengan waktu istirahat 11.30-13.15 waktu setempat.
Jika terdapat PNS yang melanggar aturan masuk kerja maka akan dikenakan sanksi berupa pemangkasan tunjangan 1-2.5 persen per harinya.
Jika masuk mulau jam 09.01-09.31 akan dipotomg 1 persen, masuk kerja pulai 09.31-10.00 dipotong 1.25 persen sedangkan lebih dari jam 10.01 akan dikenakan 2.5 persen.
Baca Juga: Gaji Pokok PNS Disebut Akan Naik Tahun 2023 Sri Mulyani Beri Penjelasan
***
Source | : | Youtube,JPNN,gridfame,peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar