Adapun sanksi ini sebagaimana tertuang dalam pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Sebagai bukti kepemilikannya, pengendara kendaraan bermotor juga wajib menunjukannya kepada petugas ketika diminta atau ada razia kendaraan.
Hal ini juga diatur dalam pasal 288 ayat 2 yakni kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM meskipun sejatinya sudah mempunyai tetap akan dikenakan sanksi tilang.
Jika Anda tidak melakukan perpanjangan SIM ini artnya pemilik kendaraan harus melakukan penerbitan ulang, layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.
Untuk diketahui bersama, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp120 ribu, untuk SIM C Rp100 ribu, kemudian ada biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp30 ribu dan pemeriksanaan kesehatan Rp25 ribu.
Baca Juga: Bikin SKCK hingga Perpanjangan SIM Diusulkan Gratis Begini Tanggapan Polri
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar