GridFame.id - Bagi pemilik kendaraan bermotor penting untuk lakukan perpanjangan SIM segera.
Jangan main-main terhadap ancaman sanksi jika telat lakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan SIM sebelum melebihi batas kadaluarsa.
Kasubdit Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan mengenai SIM ini.
"Sama dengan yang offline juga, yang offline juga kalau sudah habis masa berlakunya ya tandanya harus mengulang penerbitan SIM baru lagi,"ujarnya dikutip dari NTMC Polri.
Bagi Anda yang belum mengetahui, perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Tapi tentunya Anda harus ingat bahwa perpanjangan tidak boleh melebihi masa berlaku.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap 5 tahun sekali.
Pengemudi yang dengan sengaja tidak melakukan perpanjangan SIM sebagai kosnsekuensinya akan dikenakan sejumlah sanksi.
Baca Juga: SIM C Dibagi 3 Golongan Jangan Bingung Ini Perbedaan Ketiganya
Lantas apa sanksinya jika Anda telat melakukan perjalanan SIM?
Untuk diketahui bersama, bagi pengendara kendaraan bermotor sejatinya harus memiliki SIM, jika tidak akan dikenakan pidana kurungan hingga empat bulan.
Adapun sanksi ini sebagaimana tertuang dalam pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Sebagai bukti kepemilikannya, pengendara kendaraan bermotor juga wajib menunjukannya kepada petugas ketika diminta atau ada razia kendaraan.
Hal ini juga diatur dalam pasal 288 ayat 2 yakni kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM meskipun sejatinya sudah mempunyai tetap akan dikenakan sanksi tilang.
Jika Anda tidak melakukan perpanjangan SIM ini artnya pemilik kendaraan harus melakukan penerbitan ulang, layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.
Untuk diketahui bersama, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp120 ribu, untuk SIM C Rp100 ribu, kemudian ada biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp30 ribu dan pemeriksanaan kesehatan Rp25 ribu.
Baca Juga: Bikin SKCK hingga Perpanjangan SIM Diusulkan Gratis Begini Tanggapan Polri
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar