Sesuai dengan pasal 4 tukin bagi pegawia BKN diberikan sejak Perpres ini diberlakukan yakni pada 15 Juli 2022.
Jadi bisa dipastikan bahwa ada kenaikan tunjangan kinerja bagi PNS BKN yang akan terjadi pada Agustus 2022.
Meskipun demikian terdapat beberapa kategori yang dipastikan tidak dapat kenaikan tunjangan PNS BKN yakni sebagai berikut:
Pertama, PNS di lingkungan BKN yang tidak memiliki jabatan tertentu atau yang diberhentikan sementara (dinonaktifkan).
Kedua, PNS di lingkungan BKN uang diberhentikan jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu atau PNS yang sedang menjalani masa cuti di luar tanggungan negara.
Terakhir, kategori yang tidak masuk dalam pemberian kenaikan tunjangan yakni PNS yang masuk bebas tugas untuk persiapan pensiun.
Semoga bermanfaat.
***
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Masuk Tahun Ajaran Baru? Ini Kata Kemdikbud
Source | : | peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar